Friday, January 2, 2015

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAKSI


Korupsi merupakan fokus yang sangat penting dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah terhadap korupsi, karena korupsi merupakan hal yang amat penting yang harus segera di hilangkan atau setidaknya berkurang di negara Republik Indonesia ini. Karena korupsi merupakan penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik. Korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan unsur-unsur tipu daya muslihat, ketidakjujuran dan penyembunyian suatu kenyataan.

Dan Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dalam dunia bisnis, korupsi dapat sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi suatu Negara, dapat merusak generasi bangsa dan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap tindak korupsi. Karena tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dilakukan yang mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti yang kita semua telah ketahui, sejak pertama kali diberitakan hingga saat ini korupsi telah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Karena setiap hari nya dalam berbagai media massa baik cetak maupun elektronik disajikan kasus-kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh berbagai oknum. Memang korupsi tidak hanya terjadi pada masa sekarang saja, tetapi sudah terjadi sejak dulu kala. Bahkan lebih parahnya lagi di masa sekarang ini korupsi terdengar seperti sesuatu yang telah menjadi salah satu dari aspek kebudayaan kita. Padahal korupsi itu sendiri dapat merusak nilai-nilai kehidupan seperti misalnya nilai agama, adat-istiadat dan lain-lain. Dalam perspektif agama pun, korupsi dipandang sebagai sesuatu perbuatan yang sangat tercela karena mengambil hak yang bukan miliknya. Karena lemah dan rendahnya tingkat keimanan seseorang serta menipisnya etika dan moral adalah faktor yang menyebabkan seseorang akan mudah sekali tergiur dengan uang, harta dan kekayaan. Sehingga mereka tidak bisa menahan diri dari godaan-godaan yang dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan korupsi. Karena orang yang memiliki sikap disiplin dan jujur pastilah tidak akan melakukan tindakan korupsi.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana dampak korupsi bagi Negara maju dan Negara Indonesia terhadap sebuah bisnis ?
2. Siapa yang mempunyai tanggung jawab terhadap kasus korupsi yang ada di Indonesia ?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi masalah yang mencakup mengenai moralitas koruptor, dampak apa aja yang ditimbulkan dan kaitannya dengan bisnis serta siapa yang bertanggung jawab terhadap korupsi di Indonesia. Dengan menyertakan salah satu contoh kasus korupsi terbesar di Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder. Yaitu pengumpulan data yang didapat dari sumber-sumber atau data yang sudah ada.
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, jurnal ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dampak apa saja yang ditumbulkan korupsi terhadap sebuah bisnis.
2. Untuk mengetahui siapa yang memiliki wewenang atau tanggung jawab terhadap kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Disamping tujuan diatas jurnal ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang dibimbing oleh Bapak Bonar Panjaitan.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang hendak dicapai berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Diharapkan penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang moralitas korupsi.
2. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan khususnya tentang pengertian korupsi itu sendiri dan pihak mana saja yang bertanggung jawab dengan ada nya kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral. Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.
Korupsi berasal dari kata latin Corruptio atau Corruptus. Kemudian, muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan korupsi. Korupsi merupakan perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Sementara, Bank Dunia membatasi pengertian korupsi hanya pada, “Pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.” Ini merupakan definisi yang sangat luas dan mencakup tiga unsur korupsi yang digambarkan dalam akronim KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Adapun faktor-faktor penyebab korupsi, antara lain :
1. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
3. Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4. Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
5. Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8. Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9. Gagalnya pendidikan agama dan etika.
2.2 Moralitas dan Moral
Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya perbuatan manusia. (W.Poespoprojo, 1998: 18). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun. Sedangkan Moral adalah suatu aturan atau tata cara hidup yang bersifat normatif (mengatur/mengikat) yang sudah ikut serta bersama kita seiring dengan umur yang kita jalani (Amin Abdulah: 167), sehingga titik tekan ”moral” adalah aturan-aturan normatif yang perlu ditanamkan dan dilestarikan secara sengaja, baik oleh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga pengajian, atau komunitas-komunitas lainnya yang bersinggungan dengan masyarakat.
Velazquez memberikan pemaparan pendapat para ahli etika tentang lima ciri yang berguna untuk menentukan hakikat standar moral (2005:9-10). Kelima ciri tersebut adalah sebagai berikut:
1. Standar moral berkaitan dengan persoalan yang dianggap akan merugikan secara serius atau benar-benar menguntungkan manusia. Contoh standar moral yang dapat diterima oleh banyak orang adalah perlawanan terhadap pencurian, pemerkosaan, perbudakan, pembunuhan, dan pelanggaran hukum.
2. Standar moral ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu. Meskipun demikian, validitas standar moral terletak pada kecukupan nalar yang digunakan untuk mendukung dan membenarkannya.
3. Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk kepentingan diri. Contoh pengutamaan standar moral adalah ketika lebih memilih menolong orang yang jatuh di jalan, ketimbang ingin cepat sampai tempat tujuan tanpa menolong orang tersebut.
4. Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak. Dengan kata lain, pertimbangan yang dilakukan bukan berdasarkan keuntungan atau kerugian pihak tertentu, melainkan memandang bahwa setiap masing-masing pihak memiliki nilai yang sama.
5. Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosakata tertentu. Emosi yang mengasumsikan adanya standar moral adalah perasaan bersalah, sedangkan kosakata atau ungkapan yang merepresentasikan adanya standar moral yaitu “ini salah saya,” “saya menyesal,” dan sejenisnya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, website resmi dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Dampak Korupsi Terhadap Negara Maju dan Negara Berkembang Indonesia
Dampak korupsi terhadap Negara-negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana sedemikian hebatnya bila disbanding dengan dampak yang ditimbulkannya terhadap negara-negara berkembang, baik sosialis maupun non sosialis. Hal ini mungkin karena masyarakat yang sudah maju pada hakikatnya adalah masyarakat berteknologi dan efisiensi yang melekat pada mereka, membantu menyeimbangkan akibat buruk korupsi yang ganas di perusahaan swasta.
Di masyarakat Negara berkembang seperti Indonesia, sebaliknya korupsi mempunyai sifat yang keras yang sebagian karena seluruh sistem tidak benar-benar efisien. Di samping itu, kemakmuran yang dalam keseluruhannya merupakan gambaran masyarakat maju, cenderung mengempukkan dampak korupsi. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Misalnya, pemilikan dan penguasaan sumber-sumber alam kita. Sering kali, baik perseorangan maupun swasta, diizinkan untuk mengeksploitasi tambang dan hutan sekehendak hati, karena elite politik dan administrasi lokal telah disuap dan dibeli. Elite yang disuap tidak lagi dalam posisi mencegah si serakah dari berbuat sesuka hati, menghancurkan lingkungan alam.
Korupsi dapat membawa dampak buruk, walaupun tidak langsung terhadap hubungan-hubungan rasial. Bila dunia usaha ditengah masyarakat yang berasal dari asal-usul keturunan yang berbeda-beda, dikuasai oleh kelompok rasial tertentu, maka konsumen yang banyak diantaranya berasal dari kelompok rasial lain, mungkin akan mengaitkan setiap kenaikan harga dengan “keserakahan” kelompok rasial tersebut.
Penciptaan ruang atau Negara yang benar-benar anti-korupsi adalah dengan perpaduan elemen-elemen yang secara aktif mengurusi permasalahan dan pengaturan didalam Negara. Pertama, legislatif yang terpilih haruslah mereka yang benar-benar mengetahui posisi mereka sebagai pelayan dan perpanjangan tangan dari rakyat secara keseluruhan. Kedua, harus ada sikap yang tegas dalam keputusan dan kinerja eksekutif negara. Dalam hal ini adalah sesuatu yang mustahil perbaikan dilakukan oleh sebuah negara, bila yang menjadi teladan rakyat secara keseluruhan, juga menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan pendapatnya sendiri. Ketiga, keberadaan legislatif yang mengerti dengan tugasnya dan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, serta peran eksekutif, jajaran menteri dan pelaksana programnya yang benar-benar berkiblat pada rakyat, belum sepenuhnya efektif untuk memberantas budaya korupsi yang sudah akut, tanpa dibarengi oleh sistem peradilan yang independen. Keempat, auditor negara sebagai pejabat yang bertugas memeriksa pemasukan dan pengeluaran pemerintah.
4.2 Kasus Korupsi dan Pihak yang Bertanggung Jawab
JAKARTA – KPK segera memastikan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK menghargai dan mengapresiasi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta atas peningkatan vonis penjara 12 tahun Budi Mulya yang semula hanya 10 tahun.
Abraham kemudian menanggapi pernyataan sejumlah pihak, termasuk keluarga Budi Mulya bahwa Budi hanya sebagai korban dan adanya penumpang gelap dalam kasus Century. Menurutnya, yang harus diingat putusan banding itu bukan akhir dari kasus Century. Artinya, masih terbuka kemungkinan tersangkanya bertambah. “Sekarang KPK masih terus mendalami dan menelusuri kasus Century. Jadi masih terbuka kemungkinan kasus ini dikembangkan (ke tersangka lain),” kata Abraham saat dihubungi SINDO, Senin 15 Desember 2014.
Diketehui PT DKI memperberat pidana penjara untuk Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Sementara hal-hal lainnya tetap seperti yang diputus Pengadilan Tipikor, di antaranya, pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas putusan yang menjadi 12 tahun ini, majelis punya sejumlah pertimbangan memberatkan. Dua di antaranya, yakni selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar perbuatan Budi Mulya dan dewan gubernur BI lainnya juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Rabu 16 Juli 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang diketuai Aviantara memutus Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer. Uang Rp1 miliar yang diterima dari pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular pun dirampas untuk negara. Majelis menilai dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp7,451 triliun.
Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis menuangkan pihak yang bersam-sama Budi Mulya yakni, mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjriyah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom. Selanjutnya, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Satu majelis hakim lainnya, menilai mantan Ketua KSSK sekaligus mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bersama-sama melakukan korupsi.
4.3 Hasil Penelitian
Berdasarkan uraian artikel berita diatas, berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Masalah pokok bank century yang ingin dibahas pemerintah bukanlah tentang kemungkinan dampak sistemik bank century, melainkan masalah pembengkakan dana talangan terhadap bank century ini. Sebab bank CIC yang merupakan awal mula terbentuknya bank century memang sudah bermasalah dan masih dibantu oleh BI dengan saran merger yang membentuk bank century. Masalah bank CIC dan merger yang dilakukan, tidak pernah dibicarakan ke public dan bahkan tidak pernah dibahas dalam pemerintahan. BI pun tidak pernah diberikan sanksi karena sarannya itu. Namun jika dilihat dari sisi positif, pemerintah sudah menunjukan peningkatan kinerja dengan membahas dampak sistemik yang dapat menjadi salah satu bukti kesalahan dalam pengambilan keputusan bail out.
Menurut data yang ada, pada tahun 2008 memang sedang terjadi krisis ekonomi global. Sehingga Indonesia pun terkena dampaknya, yakni saat itu Indonesia juga mengalami krisis ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai kurs dan nilai aset-aset saham dan bahkan surat utang Indonesia pada saat itu. Terlepas dari bermasalah atau tidaknya bank century, beberapa pihak di antaranya mantan wakil presiden Jusuf Kalla menilai bahwa bank century adalah bank yang kecil, sehingga jika ditutup maka tidak mungkin mengakibatkan dampak sistemik terhadap bank-bank lain. Apa lagi saat rapat panwas pada 19 september 2012, Jusuf Kalla menegaskan bahwa dari rekaman rapat keputusan bail out pada November 2008, sama sekali tidak disebutkan kata sistemik dalam rapat tersebut. Dan dalam keputusan rapat keputusan bail out itu tidak disebutkan dalam putusan rapat tentang kata sistemik.
4.4 Pihak yang Bertanggung Jawab
Di Indonesia yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab akan adanya korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sesuai dengan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Korupsi umumnya sering terjadi di Negara berkembang, contohnya Indonesia dan merupakan faktor penghambat pembangunan di negara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah politik,birokrasi sipil dan sistem sosial seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan tetapi juga di sektor swasta. Oleh karena itu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi, bukan dilestarikan atau bahkan disebut sudah membudaya karena korupsi merupakan tindak kejahatan. Dan sebuah Negara akan maju dan berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang adil dan bersih dari unsur-unsur korupsi.
5.2 Saran
Menurut saya seharusnya kita sebagai warga Negara yang baik harus lebih meningkatkan pengawasan dalam memantau kinerja pemerintahan dan apabila menemukan adanya indikasi tindak korupsi jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Selain itu dari segi pendidikan juga harus diperkenalkan dan diajarkan tentang korupsi sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan bertakwa. Serta yang paling penting kita harus mendukung kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya dalam membasmi “tikus-tikus” nakal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Semma, Mansyur. 2008. Negara dan Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Noeh Fuad, Munawar. 2005. Kiai di Republik Maling, Jakarta: Penerbit Republika.
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
Sabir Lalahu (2014, 16 Desember). KPK Segera Pastikan Tersangka Baru Century.Sindonews.com [Online]. Tersedia:http://nasional.sindonews.com/read/937731/13/kpk-segera-pastikan-tersangka-baru-century-1418655131
Aprillins (2010, 17 Maret). Makna Moralitas dan 5 Ciri Standar Moral. Tersedia:http://aprillins.com/2010/1608/makna-moralitas-dan-lima-ciri-standar-moral/
Achmad Romadhoni (2013, 25 Desember). Moralitas Koruptor. Blogspot.com [Online]. Tersedia : http://ach-romadhoni.blogspot.com/2013/12/tugas-4-etika-bisnis-moralitas-koruptor.html

1 comment:

  1. trimakasih infonya sangat menarik,,
    bermanfaat sekali,,
    mantap,,.

    ReplyDelete