Thursday, June 25, 2015

Complaint Letter

Jalan Bumi Lestari No. 24
Tambun Selatan
Bekasi

June 21, 2015

The Manager
Angkasa Jaya Ltd.
Jalan Sultan Agung No. 23
Bekasi

Dear Sir ,

I am writing to complain about a wrong delivery.
I ordered a medium-sized short-sleeved apple-green shirt. But you sent me two extra-large long-sleeved shirts in horrible black and cherry red.

As if this were not enough, I waited three weeks instead of your promised four-days time of delivery. You can imagine how disappointed I am to have received this package. I feel that your company is directly to blame.

I am, therefore, writing to return this package. You wrote that the color I ordered is not available. Please send me an alternative for the shirt in other colors or I will have to request an immediate refund of the money I spent on the shirt.

I look forward to receiving your prompt reply.



Yours faithfully,




Ryan Ignatius Salim

Wednesday, April 8, 2015

Letter Of Order

Color World
12: New Market, Dhaka – 1200
10th Januari 2015
Manager
Sales Division
National Paints Co. Ltd
20, Tongi, Gajipur

Sub: Order for various paints
Dear Sir,
Thank you for yor quotation and the price list. We are glad to place our first order with you for the following item :
SL.NO Description Quantity Weight Unit Price Amount (Tk.)
1 Enamels Paint 25 Tints 10 lbs 1000 25.000
2 Synthetic Paint 20 Tints 200 lbs 2000 40.000
3 White Paint 10 Tints 10 lbs 500 5.000 70.000

Since the above goods are required immediately as our stock is about exhaust very soon.
We request you to send the goods through your ”Motor” van as the carriage inward is supposed to be borne by you.

We shall arrange payment within ten (10) days to comply with 5/10, Net 30 terms. Please send all commercial and financial documents along, with goods. We reserve the right to reject the goods if received late.
Yours Faithfully, 

Ryan Ignatius
Purchase Manager
Color World

Sunday, March 29, 2015

Application Letter

March 29, 2015

Mr. Surya Saputra
MNM Company
Cawang, Jakarta Timur


Dear Mr. Surya,

I am writing to apply for the programmer position advertised in the Kompas Newspaper. As requested, I am enclosing a completed job application, my certification, my resume and three references.

The opportunity presented in this listing is very interesting, and I believe that my strong technical experience and education will make me a very competitive candidate for this position. The key strengths that I possess for success in this position include:
  • I have successfully designed, developed, and supported live use applications
  • I strive for continued excellence
  • I provide exceptional contributions to customer service for all customers
With a BS degree in Computer Programming, I have a full understanding of the full life cycle of a software development project. I also have experience in learning and excelling at new technologies as needed.

Please see my resume for additional information on my experience.
I can be reached anytime via email at ryanignatius93@gmail.com

Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.

Sincerely,


Ryan Ignatius

Friday, January 2, 2015

Lirik Lagu Dear God


DEAR GOD

A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love
Purpose hard to find
While I recall all the words you spoke to me
Can't help but wish that I was there
Back where I'd love to be, oh yeah
Dear God the only thing I ask of you
Is to hold her when I'm not around
When I'm much too far away
We all need that person who can be true to you
But I left her when I found her
And now I wish I'd stayed
'Cause I'm lonely and I'm tired
I'm missing you again, oh no
Once again
There's nothing here for me on this barren road
There's no one here while the city sleeps
And all the shops are closed
Can't help but think of the times I've had with you
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah
Dear God the only thing I ask of you is
To hold her when I'm not around,
When I'm much too far away
We all need that person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I'd stayed
'Cause I'm lonely and I'm tired
I'm missing you again oh no
Once again
Some search, never finding a way
Before long, they waste away
I found you, something told me to stay
I gave in, to selfish ways
And how I miss someone to hold
When hope begins to fade...
A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love
Hope is hard to find
Dear God the only thing I ask of you is
To hold her when I'm not around,
When I'm much too far away
We all need the person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I'd stayed
'Cause I'm lonely and I'm tired
I'm missing you again oh no
Once again

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAKSI


Korupsi merupakan fokus yang sangat penting dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah terhadap korupsi, karena korupsi merupakan hal yang amat penting yang harus segera di hilangkan atau setidaknya berkurang di negara Republik Indonesia ini. Karena korupsi merupakan penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik. Korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan unsur-unsur tipu daya muslihat, ketidakjujuran dan penyembunyian suatu kenyataan.

Dan Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dalam dunia bisnis, korupsi dapat sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi suatu Negara, dapat merusak generasi bangsa dan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap tindak korupsi. Karena tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dilakukan yang mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti yang kita semua telah ketahui, sejak pertama kali diberitakan hingga saat ini korupsi telah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Karena setiap hari nya dalam berbagai media massa baik cetak maupun elektronik disajikan kasus-kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh berbagai oknum. Memang korupsi tidak hanya terjadi pada masa sekarang saja, tetapi sudah terjadi sejak dulu kala. Bahkan lebih parahnya lagi di masa sekarang ini korupsi terdengar seperti sesuatu yang telah menjadi salah satu dari aspek kebudayaan kita. Padahal korupsi itu sendiri dapat merusak nilai-nilai kehidupan seperti misalnya nilai agama, adat-istiadat dan lain-lain. Dalam perspektif agama pun, korupsi dipandang sebagai sesuatu perbuatan yang sangat tercela karena mengambil hak yang bukan miliknya. Karena lemah dan rendahnya tingkat keimanan seseorang serta menipisnya etika dan moral adalah faktor yang menyebabkan seseorang akan mudah sekali tergiur dengan uang, harta dan kekayaan. Sehingga mereka tidak bisa menahan diri dari godaan-godaan yang dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan korupsi. Karena orang yang memiliki sikap disiplin dan jujur pastilah tidak akan melakukan tindakan korupsi.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana dampak korupsi bagi Negara maju dan Negara Indonesia terhadap sebuah bisnis ?
2. Siapa yang mempunyai tanggung jawab terhadap kasus korupsi yang ada di Indonesia ?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi masalah yang mencakup mengenai moralitas koruptor, dampak apa aja yang ditimbulkan dan kaitannya dengan bisnis serta siapa yang bertanggung jawab terhadap korupsi di Indonesia. Dengan menyertakan salah satu contoh kasus korupsi terbesar di Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder. Yaitu pengumpulan data yang didapat dari sumber-sumber atau data yang sudah ada.
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, jurnal ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dampak apa saja yang ditumbulkan korupsi terhadap sebuah bisnis.
2. Untuk mengetahui siapa yang memiliki wewenang atau tanggung jawab terhadap kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Disamping tujuan diatas jurnal ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang dibimbing oleh Bapak Bonar Panjaitan.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang hendak dicapai berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Diharapkan penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang moralitas korupsi.
2. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan khususnya tentang pengertian korupsi itu sendiri dan pihak mana saja yang bertanggung jawab dengan ada nya kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral. Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.
Korupsi berasal dari kata latin Corruptio atau Corruptus. Kemudian, muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan korupsi. Korupsi merupakan perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Sementara, Bank Dunia membatasi pengertian korupsi hanya pada, “Pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.” Ini merupakan definisi yang sangat luas dan mencakup tiga unsur korupsi yang digambarkan dalam akronim KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Adapun faktor-faktor penyebab korupsi, antara lain :
1. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
3. Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4. Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
5. Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8. Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9. Gagalnya pendidikan agama dan etika.
2.2 Moralitas dan Moral
Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya perbuatan manusia. (W.Poespoprojo, 1998: 18). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun. Sedangkan Moral adalah suatu aturan atau tata cara hidup yang bersifat normatif (mengatur/mengikat) yang sudah ikut serta bersama kita seiring dengan umur yang kita jalani (Amin Abdulah: 167), sehingga titik tekan ”moral” adalah aturan-aturan normatif yang perlu ditanamkan dan dilestarikan secara sengaja, baik oleh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga pengajian, atau komunitas-komunitas lainnya yang bersinggungan dengan masyarakat.
Velazquez memberikan pemaparan pendapat para ahli etika tentang lima ciri yang berguna untuk menentukan hakikat standar moral (2005:9-10). Kelima ciri tersebut adalah sebagai berikut:
1. Standar moral berkaitan dengan persoalan yang dianggap akan merugikan secara serius atau benar-benar menguntungkan manusia. Contoh standar moral yang dapat diterima oleh banyak orang adalah perlawanan terhadap pencurian, pemerkosaan, perbudakan, pembunuhan, dan pelanggaran hukum.
2. Standar moral ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu. Meskipun demikian, validitas standar moral terletak pada kecukupan nalar yang digunakan untuk mendukung dan membenarkannya.
3. Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk kepentingan diri. Contoh pengutamaan standar moral adalah ketika lebih memilih menolong orang yang jatuh di jalan, ketimbang ingin cepat sampai tempat tujuan tanpa menolong orang tersebut.
4. Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak. Dengan kata lain, pertimbangan yang dilakukan bukan berdasarkan keuntungan atau kerugian pihak tertentu, melainkan memandang bahwa setiap masing-masing pihak memiliki nilai yang sama.
5. Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosakata tertentu. Emosi yang mengasumsikan adanya standar moral adalah perasaan bersalah, sedangkan kosakata atau ungkapan yang merepresentasikan adanya standar moral yaitu “ini salah saya,” “saya menyesal,” dan sejenisnya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, website resmi dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Dampak Korupsi Terhadap Negara Maju dan Negara Berkembang Indonesia
Dampak korupsi terhadap Negara-negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana sedemikian hebatnya bila disbanding dengan dampak yang ditimbulkannya terhadap negara-negara berkembang, baik sosialis maupun non sosialis. Hal ini mungkin karena masyarakat yang sudah maju pada hakikatnya adalah masyarakat berteknologi dan efisiensi yang melekat pada mereka, membantu menyeimbangkan akibat buruk korupsi yang ganas di perusahaan swasta.
Di masyarakat Negara berkembang seperti Indonesia, sebaliknya korupsi mempunyai sifat yang keras yang sebagian karena seluruh sistem tidak benar-benar efisien. Di samping itu, kemakmuran yang dalam keseluruhannya merupakan gambaran masyarakat maju, cenderung mengempukkan dampak korupsi. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Misalnya, pemilikan dan penguasaan sumber-sumber alam kita. Sering kali, baik perseorangan maupun swasta, diizinkan untuk mengeksploitasi tambang dan hutan sekehendak hati, karena elite politik dan administrasi lokal telah disuap dan dibeli. Elite yang disuap tidak lagi dalam posisi mencegah si serakah dari berbuat sesuka hati, menghancurkan lingkungan alam.
Korupsi dapat membawa dampak buruk, walaupun tidak langsung terhadap hubungan-hubungan rasial. Bila dunia usaha ditengah masyarakat yang berasal dari asal-usul keturunan yang berbeda-beda, dikuasai oleh kelompok rasial tertentu, maka konsumen yang banyak diantaranya berasal dari kelompok rasial lain, mungkin akan mengaitkan setiap kenaikan harga dengan “keserakahan” kelompok rasial tersebut.
Penciptaan ruang atau Negara yang benar-benar anti-korupsi adalah dengan perpaduan elemen-elemen yang secara aktif mengurusi permasalahan dan pengaturan didalam Negara. Pertama, legislatif yang terpilih haruslah mereka yang benar-benar mengetahui posisi mereka sebagai pelayan dan perpanjangan tangan dari rakyat secara keseluruhan. Kedua, harus ada sikap yang tegas dalam keputusan dan kinerja eksekutif negara. Dalam hal ini adalah sesuatu yang mustahil perbaikan dilakukan oleh sebuah negara, bila yang menjadi teladan rakyat secara keseluruhan, juga menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan pendapatnya sendiri. Ketiga, keberadaan legislatif yang mengerti dengan tugasnya dan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, serta peran eksekutif, jajaran menteri dan pelaksana programnya yang benar-benar berkiblat pada rakyat, belum sepenuhnya efektif untuk memberantas budaya korupsi yang sudah akut, tanpa dibarengi oleh sistem peradilan yang independen. Keempat, auditor negara sebagai pejabat yang bertugas memeriksa pemasukan dan pengeluaran pemerintah.
4.2 Kasus Korupsi dan Pihak yang Bertanggung Jawab
JAKARTA – KPK segera memastikan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK menghargai dan mengapresiasi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta atas peningkatan vonis penjara 12 tahun Budi Mulya yang semula hanya 10 tahun.
Abraham kemudian menanggapi pernyataan sejumlah pihak, termasuk keluarga Budi Mulya bahwa Budi hanya sebagai korban dan adanya penumpang gelap dalam kasus Century. Menurutnya, yang harus diingat putusan banding itu bukan akhir dari kasus Century. Artinya, masih terbuka kemungkinan tersangkanya bertambah. “Sekarang KPK masih terus mendalami dan menelusuri kasus Century. Jadi masih terbuka kemungkinan kasus ini dikembangkan (ke tersangka lain),” kata Abraham saat dihubungi SINDO, Senin 15 Desember 2014.
Diketehui PT DKI memperberat pidana penjara untuk Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Sementara hal-hal lainnya tetap seperti yang diputus Pengadilan Tipikor, di antaranya, pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas putusan yang menjadi 12 tahun ini, majelis punya sejumlah pertimbangan memberatkan. Dua di antaranya, yakni selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar perbuatan Budi Mulya dan dewan gubernur BI lainnya juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Rabu 16 Juli 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang diketuai Aviantara memutus Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer. Uang Rp1 miliar yang diterima dari pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular pun dirampas untuk negara. Majelis menilai dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp7,451 triliun.
Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis menuangkan pihak yang bersam-sama Budi Mulya yakni, mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjriyah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom. Selanjutnya, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Satu majelis hakim lainnya, menilai mantan Ketua KSSK sekaligus mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bersama-sama melakukan korupsi.
4.3 Hasil Penelitian
Berdasarkan uraian artikel berita diatas, berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Masalah pokok bank century yang ingin dibahas pemerintah bukanlah tentang kemungkinan dampak sistemik bank century, melainkan masalah pembengkakan dana talangan terhadap bank century ini. Sebab bank CIC yang merupakan awal mula terbentuknya bank century memang sudah bermasalah dan masih dibantu oleh BI dengan saran merger yang membentuk bank century. Masalah bank CIC dan merger yang dilakukan, tidak pernah dibicarakan ke public dan bahkan tidak pernah dibahas dalam pemerintahan. BI pun tidak pernah diberikan sanksi karena sarannya itu. Namun jika dilihat dari sisi positif, pemerintah sudah menunjukan peningkatan kinerja dengan membahas dampak sistemik yang dapat menjadi salah satu bukti kesalahan dalam pengambilan keputusan bail out.
Menurut data yang ada, pada tahun 2008 memang sedang terjadi krisis ekonomi global. Sehingga Indonesia pun terkena dampaknya, yakni saat itu Indonesia juga mengalami krisis ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai kurs dan nilai aset-aset saham dan bahkan surat utang Indonesia pada saat itu. Terlepas dari bermasalah atau tidaknya bank century, beberapa pihak di antaranya mantan wakil presiden Jusuf Kalla menilai bahwa bank century adalah bank yang kecil, sehingga jika ditutup maka tidak mungkin mengakibatkan dampak sistemik terhadap bank-bank lain. Apa lagi saat rapat panwas pada 19 september 2012, Jusuf Kalla menegaskan bahwa dari rekaman rapat keputusan bail out pada November 2008, sama sekali tidak disebutkan kata sistemik dalam rapat tersebut. Dan dalam keputusan rapat keputusan bail out itu tidak disebutkan dalam putusan rapat tentang kata sistemik.
4.4 Pihak yang Bertanggung Jawab
Di Indonesia yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab akan adanya korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sesuai dengan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Korupsi umumnya sering terjadi di Negara berkembang, contohnya Indonesia dan merupakan faktor penghambat pembangunan di negara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah politik,birokrasi sipil dan sistem sosial seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan tetapi juga di sektor swasta. Oleh karena itu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi, bukan dilestarikan atau bahkan disebut sudah membudaya karena korupsi merupakan tindak kejahatan. Dan sebuah Negara akan maju dan berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang adil dan bersih dari unsur-unsur korupsi.
5.2 Saran
Menurut saya seharusnya kita sebagai warga Negara yang baik harus lebih meningkatkan pengawasan dalam memantau kinerja pemerintahan dan apabila menemukan adanya indikasi tindak korupsi jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Selain itu dari segi pendidikan juga harus diperkenalkan dan diajarkan tentang korupsi sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan bertakwa. Serta yang paling penting kita harus mendukung kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya dalam membasmi “tikus-tikus” nakal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Semma, Mansyur. 2008. Negara dan Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Noeh Fuad, Munawar. 2005. Kiai di Republik Maling, Jakarta: Penerbit Republika.
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
Sabir Lalahu (2014, 16 Desember). KPK Segera Pastikan Tersangka Baru Century.Sindonews.com [Online]. Tersedia:http://nasional.sindonews.com/read/937731/13/kpk-segera-pastikan-tersangka-baru-century-1418655131
Aprillins (2010, 17 Maret). Makna Moralitas dan 5 Ciri Standar Moral. Tersedia:http://aprillins.com/2010/1608/makna-moralitas-dan-lima-ciri-standar-moral/
Achmad Romadhoni (2013, 25 Desember). Moralitas Koruptor. Blogspot.com [Online]. Tersedia : http://ach-romadhoni.blogspot.com/2013/12/tugas-4-etika-bisnis-moralitas-koruptor.html

PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Abstraksi

Praktek monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang. Monopoli ini akan berdampak buruk bagi pelaku usaha bisnis dan bagi masyarakat menengah kebawah. Tetapi monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbul apa yang disebut sebagai monopoly by the lawa. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopili jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli ileh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta cabang-cabang prodksi yang menyangkut hidup orang banyak.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Dalam kondisi demikian, yang harus dituntut adalah bentuk persaingan yang sehat, Karena kita tahu dalam praktek, banyak terjadi bentuk persaingan yang tidak sehat (unfair), yang akan mematikan persaingan itu sendiri, dan pada gilirannya memunculkan praktek monopoli.
Di Indonesia, dengan sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui adanya monopoli oleh Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 , Suatu pasar dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai price maker mutlak; tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk pasar yang sudah di monopoli.
Dengan demikian, praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga pihak-pihak lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.

A.    Rumusan Masalah
1.      Bagaiman gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat ?

B.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. 

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
B.     Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat


C.     Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


BAB III
METODELOGI PENELITIAN


A.    Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi.
Wawancara sebagai teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yan harus diteliti dan juga untuk mengetahui informasi dari responden (Sugiyono, 2012).
Pengamatan (observasi) adalah metode pengumpulan data dimana peneliti atau kolaboratornya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian (Gulo, 2006)

B.     Validitas Instrumen Penelitian.
Suatu instrumen dikatakan validitas (kesahidan) yang baik jika instrumen tersebut benar-benar mengukur apa yang seharusmya hendak diukur (Nunnally dalam susilo dkk, 2008).

BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT “ X “ adalah:
1.      Fungsi PT “ X “sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT.”X”. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT.” X”sendiri.
2.      Krisis listrik memuncak saat PT.” X “ memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT “ X “ berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT.” X “ memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. “ X “, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
1.      Monopoli PT “ X “ ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT “ X “sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. “ X” belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2.      Monopoli PT.” X “ ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.” X : terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT.” X “ dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.      Monopoli PT.” X” ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. “ X” bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. “ X “.




BAB V
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. X telah melakukan tindakan monopoli yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tinfakan PT. X ini telah melanggat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tenatang Lrangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.


B.    Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi investro untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor, sehingga tidak dapat terjadi penyimpangan  yang merugikan masyarakat. Pemerintah dapat memeprbaiki kinerja PT. X saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesehjateraan masyarkat banyak sesuai amanat UUD Pasal 33.

sumber :
Sugiyono, (2008) Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Alfabeta 
http://teguhpic.blogspot.com/2009/10/tugas-kelompok-131009.html
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://muzajjaddotcom.wordpress.com/2010/12/24/praktek-monopoli-dan-persa/
http://repository.upi.edu/7023/2/S_PKK_1204692_Chapter3.pdf
Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Friday, November 21, 2014

Ekonomi Internasional

TUGAS EKONOMI INTERNASIONAL

NAMA     : Ryan Ignatius

KELAS      : 4EA22

NPM       : 16211515

1.      Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya ?

Jawab  :

tarif optimal adalah yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari  perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yang di akibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan.

cara menentukannya adalah sebuah negara yang memperlakukan tarif sampai batas tertentu kesejahteraan akan meningkat hingga ke titik maksimal. pada saat itulah tarifnya disebut tarif optimum. Tapi, jika pemerintah negara yang bersangkutan mengubah tarif  itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimum sehingga tidak lagi meningkatkan kesejahteraannya, bahkan ia akan merugi.

2.      Apa pengaruh tarif terhadap Term Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi di negara tersebut ?

Jawab  :

pengaruhnya pemberlakuan tarif yang bersangkutan akan menurunkan volume perdagangan, namun dalam waktu bersamaan juga akan meningkatkan nilai tukar perdagangannya. Kaitan nya dengan ekonomi negara tersebut adalah perbaikan nilai tukar perdagangan  cenderung menambah kesejahteraan dan kekuatan negatif nya kemerosotan volume  perdagangan.

3.      Meskipun menerima upah tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migrasi ?

Jawab :

Dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimana perdagangan bebas.

penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu :

·         perekonomian tidak lagi memproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia.

·         konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan.

4.      Apa pengaruhnya terhadap indicator Rp / $ jika ?

·         subsidi belum hilang

·         pembayaran hutang luar negeri naik

·         tingkat harga indonesia naik

Jawab :

·         subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat

·         pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah

·         tingkat bunga indonesia naik nilai tukar Rp/$

5.      Untuk mempertahankan/meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan ?

Jawab : 

yang dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.

6.      Jika indonesia mengalami defisit secara berjalan (current account) tindakan apa yang dilakukan pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia?

Jawab :

tindakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi indonesia naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.