PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstraksi
Praktek monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang. Monopoli ini akan berdampak buruk bagi pelaku usaha bisnis dan bagi masyarakat menengah kebawah. Tetapi monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbul apa yang disebut sebagai monopoly by the lawa. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopili jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli ileh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta cabang-cabang prodksi yang menyangkut hidup orang banyak.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Dalam kondisi demikian, yang harus dituntut adalah bentuk persaingan yang sehat, Karena kita tahu dalam praktek, banyak terjadi bentuk persaingan yang tidak sehat (unfair), yang akan mematikan persaingan itu sendiri, dan pada gilirannya memunculkan praktek monopoli.
Di Indonesia, dengan sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui adanya monopoli oleh Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 , Suatu pasar dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai price maker mutlak; tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk pasar yang sudah di monopoli.
Dengan demikian, praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga pihak-pihak lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
A. Rumusan Masalah
1. Bagaiman gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat ?
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
B. Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat
C. Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN
A. Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi.
Wawancara sebagai teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yan harus diteliti dan juga untuk mengetahui informasi dari responden (Sugiyono, 2012).
Pengamatan (observasi) adalah metode pengumpulan data dimana peneliti atau kolaboratornya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian (Gulo, 2006)
B. Validitas Instrumen Penelitian.
Suatu instrumen dikatakan validitas (kesahidan) yang baik jika instrumen tersebut benar-benar mengukur apa yang seharusmya hendak diukur (Nunnally dalam susilo dkk, 2008).
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT “ X “ adalah:
1. Fungsi PT “ X “sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT.”X”. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT.” X”sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT.” X “ memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT “ X “ berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT.” X “ memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. “ X “, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
1. Monopoli PT “ X “ ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT “ X “sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. “ X” belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2. Monopoli PT.” X “ ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.” X : terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT.” X “ dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3. Monopoli PT.” X” ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. “ X” bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. “ X “.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. X telah melakukan tindakan monopoli yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tinfakan PT. X ini telah melanggat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tenatang Lrangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
B. Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi investro untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor, sehingga tidak dapat terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah dapat memeprbaiki kinerja PT. X saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesehjateraan masyarkat banyak sesuai amanat UUD Pasal 33.
sumber :
Sugiyono, (2008) Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Alfabeta
http://teguhpic.blogspot.com/2009/10/tugas-kelompok-131009.html
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://muzajjaddotcom.wordpress.com/2010/12/24/praktek-monopoli-dan-persa/
http://repository.upi.edu/7023/2/S_PKK_1204692_Chapter3.pdf
Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstraksi
Praktek monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang. Monopoli ini akan berdampak buruk bagi pelaku usaha bisnis dan bagi masyarakat menengah kebawah. Tetapi monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbul apa yang disebut sebagai monopoly by the lawa. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopili jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli ileh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta cabang-cabang prodksi yang menyangkut hidup orang banyak.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Dalam kondisi demikian, yang harus dituntut adalah bentuk persaingan yang sehat, Karena kita tahu dalam praktek, banyak terjadi bentuk persaingan yang tidak sehat (unfair), yang akan mematikan persaingan itu sendiri, dan pada gilirannya memunculkan praktek monopoli.
Di Indonesia, dengan sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui adanya monopoli oleh Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 , Suatu pasar dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai price maker mutlak; tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk pasar yang sudah di monopoli.
Dengan demikian, praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga pihak-pihak lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
A. Rumusan Masalah
1. Bagaiman gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat ?
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
B. Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat
C. Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN
A. Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi.
Wawancara sebagai teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yan harus diteliti dan juga untuk mengetahui informasi dari responden (Sugiyono, 2012).
Pengamatan (observasi) adalah metode pengumpulan data dimana peneliti atau kolaboratornya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian (Gulo, 2006)
B. Validitas Instrumen Penelitian.
Suatu instrumen dikatakan validitas (kesahidan) yang baik jika instrumen tersebut benar-benar mengukur apa yang seharusmya hendak diukur (Nunnally dalam susilo dkk, 2008).
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT “ X “ adalah:
1. Fungsi PT “ X “sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT.”X”. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT.” X”sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT.” X “ memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT “ X “ berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT.” X “ memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. “ X “, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
1. Monopoli PT “ X “ ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT “ X “sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. “ X” belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2. Monopoli PT.” X “ ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.” X : terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT.” X “ dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3. Monopoli PT.” X” ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. “ X” bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. “ X “.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. X telah melakukan tindakan monopoli yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tinfakan PT. X ini telah melanggat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tenatang Lrangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
B. Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi investro untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor, sehingga tidak dapat terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah dapat memeprbaiki kinerja PT. X saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesehjateraan masyarkat banyak sesuai amanat UUD Pasal 33.
sumber :
Sugiyono, (2008) Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Alfabeta
http://teguhpic.blogspot.com/2009/10/tugas-kelompok-131009.html
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://muzajjaddotcom.wordpress.com/2010/12/24/praktek-monopoli-dan-persa/
http://repository.upi.edu/7023/2/S_PKK_1204692_Chapter3.pdf
Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
No comments:
Post a Comment