ETIKA BISNIS
Jurnal Penelitian
Diajukan guna melengkapi salah satu syarat penilaian semester 7
Mata Kuliah Etika Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
-
Dosen : Bonar S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
ABSTRAK
ETIKA BISNIS
Kata kunci: Etika Bisnis, Etika dalam kegiatan Pemasaran, Prinsip Etika Bisnis
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Masalah yang menjadi kajian
penelitian mengenai etika bisnis. Pembahasannya mengenai etika yang digunakan
oleh pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti
adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah
analisa deskriptif.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis tidak hanya dilihat dari
produk berkualitas yang dihasilkan, tetapi juga dari layanan yang diberikan dan
etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Bisnis yang baik harus beretika
dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar (makro) maupun
kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam berbisnis,
hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian Negara semakin membaik.
Untuk mencapai hal tersebut maka dalam menjalankan bisnis, salah satu yang
terpenting untuk diperhatikan adalah etika berbisnis. Karena seperti yang kita
ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dijalankan
oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat
dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang sangat mempengaruhi
perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan
dalam pembahasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam
menjalankan bisnisnya ?
2. Jika tidak, bagaimana bentuk pelanggarannya ?
3. Apa saja faktor penyebabnya ?
4. Bagaimana cara untuk mengatasinya ?
Dalam penulisan ini pembahasannya yaitu mengenai etika yang digunakan oleh
pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti
adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah
analisa deskriptif.
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, jurnal ini disusun dengan
tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menggunakan etika dalam
berbisnis
2. Untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggarannya
3. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelanggaran
4. Untuk mengetahui cara untuk mengatasi pelanggaran tersebut
Disamping tujuan diatas jurnal ini disusun juga dengan tujuan untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang dibimbing oleh Bapak Bonar Panjaitan.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang hendak dicapai berkaitan dengan penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Diharapkan penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang
pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.
2. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan dalam bilang
kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat
menjadi bahan acuan bagi siapa saja untuk kedepannya dalam memulai sebuah
bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.
Suatu etika membutuhkan evaluasi kritis atas seluruh situasi yang terkait.
Dibutuhkan semua informasi sebanyak-banyaknya dan selengkap mugkin
(komprehensif) baik yang menyangkut nilai dan norma moral, maupun informasi
empiris tentang situasi yang belum terjadi atau telah terjadi untuk
memungkinkan seseorang bisa mengambil keputusan yang tepat, baik tentang
tindakan yang akan maupun yang telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Adapun menurut Business & Society – Ethics and Stakeholder Management
Business Stakeholder (Caroll & Buchholtz, 2000) adalah :
Ethics is the sicipline that deals with what is good and bad and with moral
duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles
or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct
refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior.
Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right or wrong
behavior that takes place within a business context. Concept of right and wrong
are increasingly being interpreted today to include the more difficult and
subtle questions of fairness, justice and equity.
2.2 Teori-teori Etika
Pada dasarnya teori etika ini terbagi atas dua macam, yaitu :
1. Teori Dentologi berasal dari bahasa yunani, “Deon” berarti kewajiban. Etika
Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu
tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau
tujuan baik dari tindakan yang dilakukan sendiri.
2. Teori Teologi, yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai
baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya
baik dan bermanfaat.
2.3 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas
dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya. Menurut Sony
Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya
dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma
dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar
bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
a) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan
tuntutan mereka;
b) Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk
pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
c) Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan,
demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan
ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
d) Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan
dan mengiklankan produk.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran
merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik
berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
a) Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa
masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak
melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama
lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan
pihak yang bertindak curang tersebut.
b) Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena
jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar
yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
c) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu
antara pemberi kerja dan pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan
akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh
Aristoteles adalah:
a) Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang
sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis,
keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua
pelaku ekonomi.
b) Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang
yang satu dan yang lain. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian
tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
c) Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi
yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis
keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan
dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun-tungkan satu
sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah
bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap
menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith,
prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis.
Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif
berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung
semua prinsip etika bisnis lainnya.
2.4 Etika Dalam Kegiatan Pemasaran
Pada dasarnya kegiatan pemasaran merupakan fungsi utama dalam menentukan bisnis
perusahaan. Tenaga pemasaran merupakan sarana penghubung utama perusahaan
dengan konsumen atau merupakan ujung tombak bisnis perusahaan.
Dalam persaingan pemasaran yang begitu ketat, kadang kita menemukan perusahaan
yang melakukan pemasaran tanpa memperhatikan etika. Hal ini mungkin secara
jangka pendek untung, namun jika untuk jangka panjang akan rugi. Karena
masyarakat akan meninggalkan perusahaan yang melakukan kegiatan yang tidak etis
tersebut.
Ada 3 faktor yang dapat mempengaruhi seorang manajer pemasaran untuk melakukan
tindakan tidak etis, yaitu :
1. Manajer sebagai pribadi manusia, ada rasa untuk memenuhi kebutuhan
pribadinya, untuk menangkalnya dibutuhkan pendidikan agama dan moral yang baik.
2. Kepentingan korporasi, adanya tekanan manajemen yang membuat seorang manajer
dipaksa dengan kondisi tertentu biasanya dengan target yang sulit dicapai
sehingga melakukan apa pun untuk mencapainya.
3. Lingkungan, yang ada disekitarnya yang langsung maupun tidak langsung membentuk
perilaku manajer pemasaran itu.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah penarikan Indomie di Taiwan.
3.2 Data/Variabel yang Digunakan
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder
merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan
menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Variabel yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah etika bisnis yang
dilakukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Taiwan.
3.3 Metode Pengumpulan Data
1. Studi Pustaka (library research)
Metode pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan
berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ilmiah.
2. Observasi
Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder
berupa artikel berita yang terdapat di beberapa portal berita.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profile Objek Penelitian
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan produsen berbagai jenis makanan
dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada
tanggal 14 Agustus 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma
yang pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan
ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. memiliki orientasi pasar, dimana produksi
yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan permintaan pasar. Perusahaan
selalu berusaha memenuhi kebutuhan konsumen, baik dalam kuantitas maupun
kualitas produk. Oleh karena itu, perusahaan selalu mengembangkan inovasi guna
memenuhi kepuasan pelanggan, khususnya selera konsumen.
Visi dan misi yang ditunjukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. adalah
realistik, spesifik, dan meyakinkan yang merupakan penggambaran citra, nilai,
arah dan tujuan untuk masa depan perusahaan.
4.2 Analisis/Pembahasan
4.2.1 Artikel Tentang Permasalahan Mie Instan Indofood di Taiwan
Inilah potret kekisruhan mi instan Indofood di Taiwan –
Kontan.co.id, Senin 10 Oktober 2010 18:29 WIB,
Jakarta. Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk mi instan Indonesia
mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) yang seharusnya
digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Kandungan ini ditemui dalam mi
instan yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).
“Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang
dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan,” jelas
Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran persnya, Senin (11/10).
Atas kasus ini, Komisi VI DPR RI pun meminta klarifikasi dari Kementerian
Perdagangan (Kemdag). “Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai
pelarangan masuk mie instan ke Taiwan,” kata Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB
saat melakukan rapat kerja dengan Kemdag; yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala
Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara, hari ini.
Bambang Mulyatno, Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di Taipei disela-sela rapat kerja di komisi VI DRP RI di Jakarta,
hari ini menguraikan kisruhnya mi instan Indonesia di Taiwan. Menurutnya,
temuan pemerintah Taiwan ini mengindikasikan adanya persaingan pasar mi instan
di negara itu. Pasalnya, mi instan dari Indonesia mengalami kenaikan ekspor
karena jumlah konsumsinya yang meningkat.
Bayangkan konsumennya saja dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mencapai
150.000 orang, belum termasuk orang-orang yang ada disekitarnya, kata Bambang.
4.2.2 Artikel Pelanggaran Dalam Etika Pemasaran dan Produksi Indomie di
Taiwan
TEMPOInteraktif, Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti
menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan
bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia.
Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya
terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong
Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal.
Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara,
para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena
harganya enak dan murah.
Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu
dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan
benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya
dibolehkan untuk kosmetik.
Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan,
Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan
orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu
yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic
acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam.
Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari
supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK)
Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan
di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip
penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan
pengawet terlarang di Indomie. “Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke
Hong Kong melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK) Trading. “Produk
yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal.”
Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
(ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional.)
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang
dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami
sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan
mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu
dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di
situs Indofood, Senin (11/10).
4.3 Hasil Penelitian
Berdasarkan uraian artikel berita diatas, ditemukan beberapa pelanggaran etika
bisnis yang dilakukan PT Indofood, diantaranya :
1. Kandungan zat yang terlarang di negara tersebut sebagai penyebab produk ini
ditarik dari peredarannya, Diperkirakan bahwa kandungan dalam produk mie instan
tersebut memiliki zat bahan kosmetik, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan
benzoic acid.
2. Diperkirakan juga bahwa produk yang masuk ke Taiwan adalah produk ilegal,
dan bukan milik PT. Indofood. Akan tetapi masih menjadi tanggung jawab PT.
Indofood untuk mengklarifikasi zat yang ada dalam produk Indomie mereka.
Kasus diatas menerangkan adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen
indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas
aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia
memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui
secara internasional.
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 722/MENKES/PER/IX/88 tentang bahan tambahan makanan menteri kesehatan
Republik Indonesia yang berisi :
a) Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 235/Menkes/Per/VI/79 tentang Bahan
Tambahan Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/Per/VI/79
tentang Perubahan Wajib Daftar Makanan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
238/Menkes/SJ/VI/79 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Analisa Pada
Setiap Impor Bahan Tambahan Makanan.
b) Bahwa setiap orang yang memproduksi makanan untuk diedarkan menggunakan
bahan apapun yang dinyatakan terlarang sebagai bahan tambahan pangan.
Sedangkan Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung
Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok
masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan
investigasi yg lebih lanjut.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak konsumen (konsumen di
Taiwan) : Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan /atau jasa.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari penulisan ini dapat kita simpulkan bahwa Pelanggaran etika bisnis dapat
melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan
suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua.
Seperti pada kasus PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (produk mie instan)
masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT Indofood
CBP Sukses Makmur Tbk sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka dan juga masalah mengenai illegal nya
produk tersebut.
5.2 Saran
Seharusnya PT. Indofood lebih jeli dalam menggunakan zat-zat kandungan yang ada
di dalam produk mereka. Seperti halnya produk Indomie, memang disukai oleh
masyarakat Indonesia di luar negeri dengan harga murah dan rasa yang enak. Akan
tetapi ketika menggunakan kandungan yang membahayakan, itulah yang melanggar
etika produksi. Untuk prediksi bahwa produk di Taiwan itu adalah ilegal, PT.
Indofood harus lebih jeli dalam pengawasan produk-produk mereka yang telah di
distribusi. Jangan sampai ketika sudah di distribusi ke negara lain, di negara
lain itu diolah kembali dengan kandungan berbahaya untuk dikonsumsi.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis: Cara Cerdas dalam
Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
Jakarta: Grafindo.
Bartono, P.H., SE. 2005. Today Business Ethics, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Beekun, Rafik Issa. 1997. Islamic Business Ethics. Herndon, VA: International
Institute of Islami Thought
Bennet, Johm C. 1997. “Principles and The Context, Can Ethical Principles Guide
Action?” Dalam Bennet, John C. et al. Storm over Ethics. United Churches Press,
The Bethany Press: Cambridge.
H. Triyo Rachmadi, S.Kep. (2013, 08 Oktober). Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Kebumenkab.go.id [Online]. Tersedia:
http://www.kebumenkab.go.id/index.php/public/article/detail/44
Kustin Ayuwuragil D. Tanpa Tahun. Biografi Indofood CBP Sukses Makmur.
Profil.merdeka.com [Online]. Tersedia:
http://profil.merdeka.com/indonesia/i/indofood-cbp-sukses-makmur/
Suhendra. (2010, 11 Oktober). Laris Manis di Taiwan, Kasus Indomie ‘Berbahaya’
Berindikasi Perang Dagang. Finance
detik.com
[Online]. Tersedia:
http://finance.detik.com/read/2010/10/11/141628/1461188/4/laris-manis-di-taiwan-kasus-indomie-berbahaya-berindikasi-perang-dagang
Wikipedia. (2014, 29 Juli). Indofood Sukses Makmur. Dalam
http://id.wikipedia.org/wiki/Indofood_Sukses_Makmur